DEPOK, iNews.id – Mafia tanah menjadi isu kencang di Jabodetabek. Depok menyumbang sebuah isu yang menghebohkan publik tanah air. Seorang mantan pejabat tinggi Badan Intelejen Strategis (BAIS) melaporkan tanahnya lenyap diserobot mafia tanah Depok. Hingga kini penyidikan kasus tersebut belum tuntas.
BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah Cakung 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan pejabat tinggi BAIS tersebut tersebut adalah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Dia mengungkapkan tragedi kisah tanahnya seluas 2.930 meter di Bedahan, Depok. Berita terkait hal tersebut sudah dimuat berbagai media.
Peristiwa berawal pada tahun 2018, Emack dihubungi oleh salah satu kerabatnya, yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan.
Emack dan A bertemu di daerah Bogor pada Senin, 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp 3 miliar. Dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.
Kesepakataan ternyata hanya manis di mulut. Ibarat lidah tak bertulang. Emack menanti uang Rp3 miliar masuk kantung tetapi tak kunjung terjadi.
Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah tersebut. Namun B berkelit dengan berbagai alasan.
Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos fasum untuk sebuah perumahan elit di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Pada titik ini, Emack seperti mendengar petir bergelegar di siang bolong. Dia belum menerima sepeser pun rupiah, tetapi tanahnya sudah jadi syarat fasos fasum.
Emack Syadzily pun melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elit tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos fasum. Dan ternyata benar saja, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut.
Emack mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan.
Geram ditipu para mafia tanah, Emack jelas tak terima. Emack melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri pada November 2021.
Mabes Polri pun telah memanggil sejumlah saksi-saksi. Bagaimana kelanjutan kasus ini, iNews Depok (depok.inews.id) akan menuliskan kasus ini pada tulisan berikutnya. (Bersambung)
Editor : M Mahfud