Pelaku Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500.000, Sudin LH Jaksel Setorkan ke Kas Daerah
JAKARTA, iNews Depok.id - Terciduk buang sampah sembarangan, pelaku didenda Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Uang denda akan disetorkan ke kas daerah.
Sebanyak 8 orang terciduk buang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama.
"Orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ceplos Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, Sabtu (13/6/2026).
Henriko mengatakan menggencarkan penindakan lewat patroli. "Ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130," tegas Henriko.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor," timpal Henriko.
Ia menegaskan para pelaku akan didenda maksimal masing-masing Rp500 ribu.
"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Melalui upaya tersebut, Sudin LH Jakarta Selatan berharap kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya semakin meningkat sehingga lingkungan tetap bersih dan sehat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman," tuturnya.
Editor : M Mahfud