get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar : Pernyataan Habib Bahar tentang Kasus KM 50 Bukan Delik Pidana

Habib Bahar Jadi Tersangka Karena Singgung Kasus KM 50 Saat Ceramah di Margaasih

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:54 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan menjadi tersangka penyebaran kabar bohong, dan ditahan Senin (3/1/2021) malam. Foto: Sindonews

BANDUNG, iNews - Habib Bahar bin Smith (HBS) dijadikan tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar) karena dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, dia menyinggung soal kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada 7 Desember 2020, yang dikenal dengan sebutan Kasus KM 50.

"Benar (kasus pembunuhan laskar FPI)," kata pengacara HBS, Aziz Yanuar, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/1/2022).

Dari penelusuran iNews Depok di platform berbagi video YouTube, ditemukan satu video yang terkait hal itu. Video diunggah di akun YouTube Enjang Rahmatilah dengan judul "Terbaru!!! Ceramah Habib Bahar Bin Smith di depan Puluhan Ribu Jama'ah Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Dalam video itu, Habib bahar awalnya menyinggung tentang pemenjaraan Habib Rizieq Syihab (HRS) karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, kata dia, yang menyelenggarakan acara seperti itu bukan hanya Habib Rizieq.

Ia lalu merangkaikannya dengan kasus KM 50.

"Enam laskar Beliau, enam pengawal setia Beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar. Mereka dibikin seperti binatang, Saudara-saudara ...,” katanya (untuk menonton video tersebut KLIK DI SINI).

Aziz mengakui, yang dipermasalahkan pihaknya sebagai kuasa hukum adalah, dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Jabar ke Kejaksaan, juga dari dokumen pemanggilan untuk HBS, tuduhannya terkait dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 45a ayat (2) UU ITE dan   pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.


Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar bin Smith. Foto: Sindonews

Dengann tuduhan seperti itu, kata dia, objek ceramahnya telah ia dan kawan-kawannya dari Tim Advokasi Habib Bahar sudah ketahui, dan bahkan telah punya transkripnya.

"Jadi, kita sudah prepare," imbuhnya,

Namun, lanjut Aziz, ternyata yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap HBS oleh Polda Jabar bukan yang didasarkan pada laporan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, melainkan kaporan Tubagus.

Ketika ditanya apakah Tim Advokasi merasa kecele? Aziz menidakkan.

"Itu wewenang penyidik, dan dalam beberapa kasus, terutama di mana aroma politiknya kuat, kita biasa hadapi itu. Bahkan yang tadinya gak ada di SPDP (kemudian muncul), juga pernah kita hadapi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat memberikan keterangan pers, Senin (2/1/2022) malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, memaparkan kalau HBS dijadikan tersangka berdasarkan laporan seseorang berinisial TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Tak hanya HBS, pengunggah video ceramah itu ke YouTube yang berinisial TR, juga ditetapkan menjadi tersangka, dan baik HBS maupun TR, kini ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP.

Kasus KM 50 terjadi ketika laskar FPI mengawal HRS dan keluarganya menuju tempat pengajian keluarga di salah satu wilayah di Jawa Barat. Mereka berangkat dari kasawan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2020 malam.

Pada 7 Desember 2020 dini hari, terjadi insiden yang melibatkan anggota kepolisian, di mana enam laskar FPI tewas dengan cara ditembak.

Versi polisi menyebutkan, insiden itu terjadi karena para laskar FPI menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam, dan dua di antaranya di tembak mati di lokasi kejadi, yakni di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sementara empat lagi ditembak mati di dalam mobil karena melawan saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Versi itu dibantah Sekum FPI kala itu, Munarman, sebelum FPI dibubarkan pemerintah pada awal Januari 2021, karena kata dia, laskar FPI tidak punya senjata api dan tidak membawa senjata tajam. Belakangan, Munarman ditangkap Densus 88 Antireror Mabes Polri dengan tuduhan terlibat terorisme.

Saat ini kasus Km 50 masih bergulir di pengadilan.     
 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut