get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas Dari Tuntutan, Pegi Setiawan Jadi Presenter di TV

Habib Bahar dan TR Jadi Tersangka Penyebaran Kabar Bohong

Selasa, 04 Januari 2022 | 07:10 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, memberi keterangan soal penetapan tersangka Habib Bahar dan TR dalam kasus penyebaran kebohongan, Senin (3/1/2022) malam. Foto: Sindonews

BANDUNG, iNews - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) dan pengunggah video ceramahnya yang berinisial TR, menjadi tersangka penyebaran kabar bohong.

"Penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1/2022) malam. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama berjam-jam di Polda Jabar, dan setelah itu keduanya dijebloskan ke dalam tahanan.

Ia mengaku, Habib Bahar dan TR dijadikan tersangka setelah penyidik meminta keterangan dari 52 orang, terdiri dari 33 saksi, dan 19 saksi ahli, serta menyita 12 barang bukti.

Barang bukti ini antara lain diperoleh saat polisi menggeledah rumah TR, dan menyita ponsel, laptop, akun chanel media youtube atas nama TR dan email.

Pada Senin (3/1/2022), atau pada hari yang sama di mana Habib Bahar diperiksa, TR juga dipanggo untuk diperiksa, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Arief menjelaskan, kasus Habib Bahar dan TR dilimpahkan ke Polda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar. 

"Adapun laporan polisi tersebut, yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas Arief. 

Habib Bahar dan TR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP.

Soal kromologi kasus ini, Arief menjelaskan, seseorang berinisial TNA melaporkan tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Ceramah itu, kata Arief, mengandung berita bohong. 

"Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya, sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," jelasnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut