get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Munarman Jadi 4 Tahun

Keterangan Saksi Fakta Kasus Munarman Dinilai Lebih Banyak Berupa Opini dan Persepsi

Rabu, 09 Februari 2022 | 18:22 WIB
header img
Aziz Yanuar. pengacara habib Bahar bin Smith. Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Munarman, terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme, menilai, keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kliennya banyak yang tidak relevan dengan fakta persidangan yang tengah digali untuk membuktikan dakwaan JPU, karena lebih banyakl berupa opini, persepsi, pendapat dan perasaan.

"Melihatnya sangat aneh, karena dari awal sampai sekarang kita melihat, menyaksikan dan mendengar saksi fakta memberikan keterangan-keterangan yang lebih banyak berupa opini, persepsi, pendapat, kesimpulan, dan perasaan. Jadi, kita bingung ini saksi fakta atau saksi perasaaan," kata anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, seharusnya saksi fakta dalam persidangan bertugas menjelaskan fakta terkait dugaan Munarman terlibat dalam serangkaian baiat di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Makassar, Sulawesi Selatan, sebagaimana yang mereka tuduhkan. 

"Ketika saksi ahli ditanya soal fakta video yang ada (dihadrikan dalam sidang, red), malah disuruh untuk menjelaskan fakta apa yang dilihat. Ini kan terbalik; fakta disuruh menjelaskan pendapat, ahli disuruh menjelaskan fakta," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, Aziz tegas mengatakan kalau proses hukum yang tengah dijalani kliennya sarat dengan kepentingan agar Munarman dinyatakan bersalah dalam persidangan.

"Proses pemeriksaan yang dibolak balik ini kacau, menurut pandangan kami kuasa hukum," katanya. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan didakwa menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas, termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, dan perbuatannya dianggap mengarah pada perusakan fasilitas publik. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Munarman melakukan perbuatannya diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara. 

JPU menjerat Munarman dengan pasal 14 Jo pasal 7, pasal 15 Jo pasal 7 serta pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut