Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Kerahkan 365 Personel Amankan Demo Ojol Yang Tuntut THR
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Posko Layanan Aduan THR Lebaran Dari Disnaker Kota Depok

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:52 WIB
  • author Tama
Catat! Ini Posko Layanan Aduan THR Lebaran Dari Disnaker Kota Depok
Tunjangan Hari Raya. Foto Ilustrasi: iNews.id

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," ujarnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut