get app
inews
Aa Read Next : Asyik THR Dapat 2 Kali, Lebaran 2033 Bakal 2 Kali Terjadi di Februari dan Desember

Catat! Ini Posko Layanan Aduan THR Lebaran Dari Disnaker Kota Depok

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:52 WIB
header img
Tunjangan Hari Raya. Foto Ilustrasi: iNews.id

DEPOK, iNewsDepok.id - Mulai 1 April 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Depok. Posko aduan ini dibuka secara daring maupun luring.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Depok, mengatakan posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Posko daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.

"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin seperti dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).

Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut