get app
inews
Aa Read Next : Miris! Dodol Jadi Target Pencurian, Ibu-ibu Berpakaian Hitam Tertangkap CCTV di Toko Kue Depok

Dugaan Mafia Tanah Cakung 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Desember 2021 | 10:31 WIB
header img
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan 10 tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Direktur PT Salve Veritate. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur terus bergulir. Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kesepuluh tersangka tersebut terdiri dari 8 orang pegawan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang dan pensiunan BPN, serta satu orang warga sipil. Mereka disangka telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sepuluh orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020.

“Pelapor RA selalu kuasa hukum korban PT. Salve Veritate melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan sura, kata Brigjen Pol Andi Rian, Kamis, (16/12/2021).

Lebih lanjut Brigjen Andi mengatakan RA melaporkan proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya.

“Dan, proses penerbitan SHM Nomor 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh Jaya dkk (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” ucap Brigjen Andi.

Pada 12 April 2021, Andi mengatakan penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka, karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu.

Lalu, surat itu digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK Pembatalan SHGB atas nama PT. Salve Veritate sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Yang bersangkutan (mantan Lurah Cakung Barat) telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Andi.

Andi mengatakan penyidik melakukan pengembangan kasus ini hingga menetapkan tersangka karena diduga membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L. 77.852 M2 atas nama Abdul Halim, atas bidang tanah di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” tutup Andi.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut