Rekomendasi tersebut, kata Hari, penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.
"Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," ujar Hari lebih lanjut.
Untuk diketahui, hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.
"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan, sebab ini menyangkut HAM,” tegas Fickar.
Lebih lanjut menurut Fickar, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," ujar Fickar.
Sebagaimana diketahui, Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani