get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompolnas Pantau Pemilu di Jerman, 3 Kota Besar di Jerman Jadi Tempat Pemungutan Suara

Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili, PT CLM Versi Zainal Abidin Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 29 April 2023 | 14:34 WIB
header img
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM pada Jumat (28/4/2023). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang kini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar pada Jumat (28/4/2023).  

Koordinator massa, Malik mengatakan aksi tersebut dilakukan karena kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.

"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” ujar Malik di Jakarta, pada Sabtu (29/4/2023).

Sebagaimana diketahui kisruh kepemilikan saham PT CLM turut menyeret nama Wamenkumham yang kini telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Malik, pemerintah harus memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan ke mana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

"Aksi ini juga hanya sebagai pemantik dan rencananya akan ada aksi lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sebelumnya telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut