get app
inews
Aa Read Next : Kembali Bertugas Usai Bebas, Ini Penampilan Terbaru Richard Eliezer Eks Ajudan Ferdy Sambo

Komnas HAM: Ferdy Sambo Aktor Utama Penembakan Brigadir J

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:19 WIB
header img
Usai melakukan pemeriksaan, Komnas HAM menyatakan Ferdy Sambo Aktor Utama Penembakan Brigadir J. Foto: Iyung Rizki/iNews Depok.

DEPOK, iNewsDepok.id - Fakta mencengangkan terungkap dari Irjen Pol Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Yoshua. Dari hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Sambo terungkap bahwa mantan Kadiv Propam tersebut sebagai sebagai aktor utama kematian Brigadir J alias Yoshua. 

Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sore tadi, Jumat (12/8/2022).

"Pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (12/8/2022).

Rombongan Komnas HAM yang memeriksa Sambo sore tadi terdiri dari Ketua, Komisioner Chaerul Anam dan Beka Ulung Hapsara. 

Rombongan terlihat masuk area Mako Brimob pukul 15.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Komnas HAM kemudian mengungkapkan hasilnya malam tadi. 

Taufan menuturkan, dari keterangan Sambo kepada pihaknya sejak awal bahwa Sambo melakukan skenario sehingga pada tahap awal kasus ini, konstruksi yang terbangun adalah peristiwanya tembak-menembak. 

“Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah atau mendesain informasi beberapa hal. Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun ceritanya adalah tembak-menembak,” ujarnya.

Sambo mengaku bersalah atas hal tersebut. 

“Tadi diakuinya itu adalah hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui bahwa dia bersalah,” tambahnya.

Pemeriksaan Sambo dilakukan di ruang tertutup.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut