get app
inews
Aa Text
Read Next : Komnas Perempuan Berumur 25 Tahun, Ini Capaiannya

Komnas HAM: Kapolda Sulsel Langgar UU karena Tolak Pemenuhan Hak Kesehatan Helmut Hermawan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:47 WIB
header img
Komnas HAM mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, yang sedang sakit dan ditahan. Foto: dok Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan. Saat ini Helmut Hermawan sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Komnas HAM setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa (7/3/2023).

"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri," ucap Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/3/2023).

Sebagai informasi, saat ini Helmut Hermawan dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun. Oleh karena itu, menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan.

“Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya," lanjut Hari.

Lebih lanjut Hari mengungkapkan, jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut