Mengenai menggosok gigi saat puasa, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Dr Ahmad Sarwat MA menjelaskan, jumhur ulama sepakat bahwa hukum menggosok gigi saat puasa ataupun bersiwak tidak membatalkan ibadah tersebut.
Namun muslim perlu mengetahui batas waktunya. Menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak atau menggosok gigi hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari.
Mengenai hal tersebut, seperti sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan:
لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari).
Sementara diketahui, bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
Sementara berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu. Meski demikian, harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh karena akan membatalkan puasa.
Demikianlah ulasan mengenai ‘apakah menggosok gigi membatalkan puasa?’ berikut dengan hukum dan batas waktu boleh menggosok gigi.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani