JAKARTA, iNewsDepok.id - Ada satu kewajiban yang mengikat bagi para kaum muslimin di bulan Ramadan yang akan berpindah ke 1 Syawal. Kewajiban itu disebut dengan zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat sunah Idul Fitri dua rakaat.
Dalam hadits Ibnu Umar RA :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dari hal-hal kotor dan perbuatan yang tidak pantas.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Dalil yang menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh umat muslim didasari dari hadist Ibnu Umar RA,
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Editor : Mahfud