Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Untuk Pengusaha Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:26 WIB
  • author Tama
Ini Aturan Untuk Pengusaha Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H
Aturan hiburan malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto: iNews Depok/Tama

c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;

f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut