JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah. Salah satunya mengatur tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, yang mulai dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, surat edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Andhika menambahkan untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut maksimal pukul 24.00 WIB.
Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.
Editor : Mahfud