JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu dilakukan setelah adanya kasus-kasus pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki harta tak wajar.
"Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala menginginkan, aturan itu dapat mewajibkan para ASN yang memiliki pangkat lebih rendah untuk lapor LHKPN.
"Kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," kata Pahala.
"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia nggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi, jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi," ujar Pahala.
Usulan tersebut didasari untuk menutup celah praktik suap dan korupsi. Suap kerap terjadi lewat pegawai berpangkat rendah.
"Misalnya gini, ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ni. Tetapi kan nggak mungkin ini orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus harta tak wajar pejabat mencuat ke publik. Selain pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, publik juga menyoroti harta pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto dan Adhi Pramono.
Editor : M Mahfud