JAKARTA, iNewsDepok.id - Setelah sempat mangkir, Hercules Rozario Marshal akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023), terkait kasus suap Hakim Mahkamah Agung (MA).
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya ini datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, mobil Alphard warna hitam yang membawa mantan preman Tanah Abang ini tiba sekitar pukul 10.18 WIB. Dengan mengenakan kemeja bewarna hitam dengan corak batik serta kopiah warna hitam, ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Ada empat orang yang mengawalnya, Hercules juga sempat menyapa awak media yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK. Saat disinggung terkait kesiapan menjalani pemeriksaan, Hercules malah mengepalkan tinju sembari tersenyum kepada wartawan.
Hercules mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan kali ini. Menurutnya, bila kondisinya tak sehat, tak akan mungkin datang ke markas lembaga antirasuah.
"Selamat pagi, sehat. Kalau enggak sehat, enggak datang ke KPK dong," tutur Hercules sembari berjalan ke lobi Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, Hercules dipanggil penyidik KPK pada kemarin, Selasa (7/3/2023), namun, Hercules tak mengindahkan panggilan tersebut.
Hercules juga sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Keterangannya sangat dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Kala itu, Hercules mencurahkan ketidaksukaannya dengan awak media. Mantan Preman Tanah Abang tersebut mengaku malas dengan wartawan.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. (*)
Editor : M Mahfud