DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak 28.094 warga Kota Depok telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahun 2022 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Capaian tersebut baru terlaksana 25,67 persen, dari total wajib pajak 109.428.
Dari 28.094 orang, rincian wajib pajak yang sudah melaporkan SPT antara lain, 26.907 wajib pajak orang pribadi karyawan, 849 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, dan 338 wajib pajak badan usaha.
"Per Kamis (02/03), pelaporan SPT masih sekitar 25,67 persen dari target sebanyak 109.428 wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Eko mengimbau kepada wajib pajak di Kota Depok agar melaporkan SPT tahunan pajak lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Yakni untuk wajib pajak perorangan sampai 31 Maret 2023 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha 30 April 2023.
"Kami mengimbau agar dipercepat penyampaian SPT-nya, mengingat tanggal 21 Maret sudah memasuki bulan Ramadan sehingga bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasanya," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, KPP Pratama Depok Cimanggis akan sigap melayani pelaporan SPT. Baik di kantor maupun melalui layanan jemput bola.
“Layanan di KPP Pratama Cimanggis juga bisa diakses dengan mendatangi Tax Center Gunadarma, Gedung F4 Jl Raya Bogor No. 20, Cisalak Pasar, Cimanggis,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud