get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Masih Ingat Kasus Bank Century? Kemenkumham Mendapat Perlawanan dari Robert Tantular

Senin, 13 Februari 2023 | 13:50 WIB
header img
Salah satu bentuk langkah Kemenkumham dalam mengawal Kasus Bank Century yaitu memantau langsung pada persidangan Dewan Penasihat Komisi Yudisial atau The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC), Inggris pada 8 dan 9 Februari 2023. Foto: Istimewa

“Pada persidangan tersebut, majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia,” kata Cahyo, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris, Kamis (10/2/2022).

Selanjutnya pada sidang hari kedua yang diselenggarakan pada Kamis (9/2/2023), pihak Kejaksaan Agung Jersey sebagai wakil Pemerintah Indonesia dalam sidang, mendapat kesempatan pertama dan menyampaikan argumentasi dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan sesuai dengan undang-undang penyitaan atau Proceeds of Crime (Enforcement of Confiscation Orders) (Jersey) Regulations 2008 (Modified Law).

Kuasa Hukum Robert Tantular mempermasalahkan surat sumpah atau affidavit dari Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Cahyo R. Muzhar, di mana pada saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kemenkumham.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut