Dalam aksinya, para tersangka juga berpura-pura memasukkan beras Bulog ke tempat penggilingan, sehingga seolah-olah beras premium itu berasal dari petani lokal.
Dari para tersangka, Satgas Pangan Polda Banten menyita barang bukti berupa 350 ton beras, lima timbangan digital, enam mesin jahit, karung beras premium berbagai merek sebanyak 10 ribu bungkus, hingga karung bekas Bulog sebanyak 8 ribu bungkus.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1, juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Dikenakan juga Pasal 382 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1,4 tahun," imbuh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Editor : Mahfud