DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan. Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti.
"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (4/2/2023).
Eko Novi Ariyanti juga menjelaskan, korban umumnya mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi oleh para penagih atau debt collector saat melakukan penagihan utang.
Ditambahkannya, pinjaman online ini banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya dinilai mudah, dan dapat diajukan lewat aplikasi di ponsel pintar, proses pencairan cepat, dan syaratnya tidak rumit.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan pinjol ilegal menyasar perempuan sebagai peminjam.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
Editor : M Mahfud