JAKARTA, iNewsDepok.id – Mafia gas LPG 3 kg di Kemayoran Jakarta Pusat dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling. Aksi mafia ini sangat meresahkan karena menjadi penyebab langkanya gas subsidi untuk masyarakat kelas bawah.
Bos mafia LPG 3 Kg ini berinisial SR. Tersangka melakukan aksinya di pangkalan gas yang dimiliknya di Kemayoran, Jakata Pusat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan aksi SR melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.
Menurut Kombes Auliansyah Lubis, tindakan SR meresahkan masyarakat. Ini karena tersangka menyedot LPG dari tabung Melon 3 kg dan memindahkannya ke LPG 12 kg.
Dengan cara demikian SR mengantongi keuntungan karena LPG 3 kg dijual murah meningat merupakan barang subsidi yang dibayari pemerintah.
”Aksi SR merugikan pemerintah yang memberi subsidi dan juga masyarakat kalangan bawah yang akhirnya kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg,” terang Auliansyah Lubis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyatakan akan menindak tegas pelaku pengoplos gas 3 kg untuk menimbulkan efek jera dan tak diikuti pelaku lain.
Editor : M Mahfud