Logo Network
Network

Mafia Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Kemayoran Dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro

Mada Mahfud
.
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:00 WIB
Mafia Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Kemayoran Dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan akan terus menindak tegas mafia pengoplos gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg. Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewsDepok.id – Mafia gas LPG 3 kg di Kemayoran Jakarta Pusat dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling. Aksi mafia ini sangat meresahkan karena menjadi penyebab langkanya gas subsidi untuk masyarakat kelas bawah.

Bos mafia LPG 3 Kg ini berinisial SR. Tersangka melakukan aksinya di pangkalan gas yang dimiliknya di Kemayoran, Jakata Pusat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan aksi SR melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.

Menurut Kombes Auliansyah Lubis, tindakan SR meresahkan masyarakat. Ini karena tersangka menyedot LPG dari tabung Melon 3 kg dan memindahkannya ke LPG 12 kg. 

Dengan cara demikian SR mengantongi keuntungan karena LPG 3 kg dijual murah meningat merupakan barang subsidi yang dibayari pemerintah.

”Aksi SR merugikan pemerintah yang memberi subsidi dan juga masyarakat kalangan bawah yang akhirnya kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg,” terang Auliansyah Lubis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menyatakan akan menindak tegas pelaku pengoplos gas 3 kg untuk menimbulkan efek jera dan tak diikuti pelaku lain.
 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.