DEPOK, iNews Depok.id - Saat ini warga saat membeli gas elpiji 3 kg harus membawa KTP termasuk di Depok.
Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, gas subsidi 3 kg memang hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah ingin agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran.
“Memang semangat dari awal terhadap gas itu (3 kg) kan memang diperuntukkan buat masyarakat yang ada subsidi. Sekarang mungkin negara melihat ada banyak yang memanfaatkan diluar yang memang seharusnya, sehingga pola atau mekanisme menggunakan KTP itu menjadi yang disyaratkan sekarang,” katanya.
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan aturan pembelian gas 3 kilogram dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan agar distribusi gas yang disubsidi pemerintah itu tepat sasaran.
Namun masih banyak warga yang belum mengetahui mengenai aturan yang baru diberlakukan sepekan lalu itu. Sehingga mereka harus kembali ke rumah dan membawa KTP untuk bisa membeli gas 3 kg atau gas melon.
“Iya saya ngga tahu kalau sekarang beli gas 3 kg bawa fotokopi KTP, jadinya pulang lagi ambil dulu baru bisa beli,” kata Dian, warga Depok, Minggu (7/12/2023).
Dian mengaku sudah tahu aturan tersebut sejak akhir tahun lalu. Ibu dua anak itu mengetahui aturan itu dari berita di online.
“Tahunya kemarin pas baca berita akhir tahun. Jadi sekarang ya harus bawa KTP kalau mau beli gas,” katanya.
Yudi, salah satu penjual gas mengatakan, sistim baru ini baik untuk pengendalian dan distribusi gas subsidi. Sistim ini juga untuk membatasi pembelian dalam jumlah besar.
“Ya ini bagus sebenarnya. Cuma warga masih banyak yang belum tahu jadi pada nanya kenapa harus pakai KTP sekarang kalau mau beli gas,” katanya.
Pemilik Raja Gas Grup, Yahman Setiawan mengakui banyak yang memanfaatkan pembelian gas subsidi 3 kg. Dia mengaku dengan sistim ini terjadi penurunan penjualan. Namun penurunan tersebut tidak signifikan. Sedangkan untuk UMKM tetap bisa membeli gas 3 kg dengan kuota 2 tabung per hari.
“Ya pengurangan sedikitlah, tapi tidak signifikan. UMKM ada jatah nya masing-masing, tetap bisa dapat, dua tabung sehari,” katanya
Editor : M Mahfud