get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Antikorupsi dari Pemprov DKI dan KPK Siap Berkeliling Indonesia

Catat! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:55 WIB
header img
Catat! 25 Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar untuk Atasi Kemacetan. Foto: Antara/iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Demi mengurai kemacetan, sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal berbayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggaungkan rencana penerapan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Sebenarnya wacana ruas jalan non-tol berbayar sudah ada sejak lama, tetapi penerapannya tak kunjung dilakukan. Pemprov menunda rencana tersebut karena ada sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan.

Pada tahun 2023 ini, rencana tersebut kembali menjadi topik utama untuk mengurai tingkat kemacetan di Jakarta yang sudah semakin tinggi.

Aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang disetujui Gubernur terdahulu, Anies Rasyid Baswedan.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pasal 8 menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Selain itu, wajib tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruan jalan yang siap dipasang ERP. Tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut