get app
inews
Aa Read Next : Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet

Wapres Minta Jalan Berbayar Jakarta Diuji Coba Dulu Sebelum Diterapkan

Kamis, 12 Januari 2023 | 22:20 WIB
header img
Catat! 25 jalan di Jakarta ini bakal berbayar untuk atasi kemacetan. Foto: Antara/iNews.id

Jakarta, iNewsDepok.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar dilakukan uji coba terhadap rencana kebijakan jalan berbayar atau Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP) di Wilayah DKI Jakarta. Tujuannya agar kebijakan tersebut dapat dipastikan efektif saat diterapkan.

“Saya kira suatu kebijakan baru itu perlu diuji coba dulu. Apakah bisa betul efektif apa tidak,” jelas Ma'ruf Amin saat ditanya awak media di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).

Ma'ruf juga menegaskan kebijakan ERP ini harus dilakukan uji coba untuk melihat efektivitasnya. Sehingga, akan terlihat apakah kebijakan ERP ini memiliki efek positif dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

“Lebih baik di uji coba. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kebijakan itu merupakan sesuatu bahasa Kiayinya (ij’tihad) nah ini apakah benar itu maka lakukan uji coba dulu. Saya sarankan untuk diuji coba lalu kemudian kita lihat hasilnya,” ucapnya.

Diketahu kebijakan ERP dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.

Kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut