- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan Moh. Husni Thamrin.
- Jalan Jend. Sudirman.
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M. T. Haryono.
- Jalan D. I. Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Pramuka.
- Jalan Salemba Raya.
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan Pasar Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:
- Sepeda listrik.
- Kendaraan Bermotor umum plat kuning.
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
- Kendaraan korps diplomatik negara asing.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan jenazah.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani