get app
inews
Aa Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Puslabfor Mabes Polri Turun Langsung Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang JNE Depok

Rabu, 14 September 2022 | 14:55 WIB
header img
Tim Puslabfor Mabes Polri sudah datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Foto: Ilustrasi iNews.id.

DEPOK, iNewsDepok.id - Polres Metro Depok meminta bantuan dari Puslabfor Mabes Polri untuk mendalami kasus kebakaran yang terjadi di Gudang JNE, Jalan Pekapuran, Kelurahan Curug, Cimanggis Depok.

Tim Puslabfor sudah datang ke lokasi pada Selasa 13/9/2022. Namun karena masih ada asap membuat proses penyelidikan terhambat.

“Kemarin tim Puslabfor sudah datang ke lokasi gudang JNE yang terbakar. Namun karena masih ada asap sehingga ditunda pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (14/9/2022).

Rencananya, tim akan datang lagi hari ini. Di lokasi kemarin masih terdapat beberapa titik sisa api sehingga tim kesulitan ketika masuk ke area yang terbakar. “Rencana hari ini tapi waktu kapan belum dibicarakan lagi,” tukasnya.

Yogen mengungkapkan area yang terbakar adalah gudang B. Lokasi tersebut digunakan untuk penyimpanan barang milik Eiger. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan. Namun belum bisa diketahui mengenai penyebab kebakaran.

“Penyebab kebakaran belum diketahui. Dari saksi-saksi mengatakan api bermula ada di gedung B,” ujarnya.

Rencananya, pihaknya akan meminta rancang bangunan dari gudang JNE tersebut. Termasuk memeriksa apakah ada alat deteksi api yang berfungsi atau tidak saat kejadian.

“Tim juga sudah meminta  rancangan bangun gudang dan instalasi untuk mencari sebab kejadian kebakaran apa karena dugaan listrik atau ada pemicu lain hingga terbakar,” katanya.

Kebakaran ini menyebabkan 2 rumah warga terbakar dan 2 lagi terkena runtuhan tembok pagar. Namun dipastikan tidak ada korban. “Yang dapat memastikan dugaan api dari mana kita akan menunggu hasil penyelidikan tim Puslabfor Mabes Polri,” tambahnya.

Yogen menyebut, jika ditemukan ada kelalaian dalam peristiwa tersebut maka akan diproses sesuai hukum berlaku.  “Apabila dengan sengaja atau ada kesengajaan menyebabkan gudang JNE kebakaran maka akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut