get app
inews
Aa Read Next : Dikenal Kontroversial Farhat Abbas Pernah Senggol 7 Artis Ini, Terbaru Bunda Corla

Viral Video Karyawan Minta Maaf pada Pencuri Cokelat, Alfamart Gandeng Hotman Paris

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:27 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Alfamart dalam mendukung karyawan yang menegur konsumen pencuri cokelat. Foto Hotman ParisL idxchannel.com/perjalanan karier Hotman Paris

JAKARTA, iNewsDepok.id - Belakangan viral video permintaan maaf karyawan ke konsumen perempuan yang diduga mencuri sejumlah produk cokelat. Awalnya, konsumen tidak terima ditegus oleh karyawan tersebut dan malah mengancam karyawan dengan UU ITE.  

Merespons hal tersebut, manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., yang menaungi Alfamart mengambil langkah dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

"Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami," ungkap Coorporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, Senin (15/8/2022).

Menurut Solihin, manajemen mendukung penuh tindakan pegawai menegur keras dan merekam tindakan konsumen yang diduga mencuri cokelat. Menurut manajemen tindakan pegawai Alfamart tersebut sudah sesuai prosedur.

"Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur," jelas Solihin.

Lebih lanjut Solohin mengecam tindakan intimidasi konsumen yang diduga mencuri sejumlah produk kepada karyawannya. 

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Solihin.

Penunjukkan Hotman Paris sebagai penasihat hukum, menurut Solihin, pihak manajemen berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran seluruh pihak. Tujuannya agar dapat menghargai dan menghormati setiap warga negara di mata hukum.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," ungkap Solihin.

Sebelumnya memang Hotman Paris siap mengulurkan bantuan hukum kepada pegawai Alfamart yang meminta maaf lantaran telah mendokumentasikan perbuatan konsumen.

Hotman menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai Alfamart tersebut, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Senin (15/8/2022).

"Halo pegawai Alfamart. Kamu hubungi saya. Jangan takut, saya siap," ujar Hotman.

Dalam videonya, Hotman menegaskan tak akan memungut biaya satu persen pun kepada pegawai toko retail tersebut dalam memberikan bantuan hukumnya.

"Dengan kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya, DM saya segera. Oke," ujar Hotman.

Menurut Hotman, pegawai Alfamart itu tak perlu meminta maaf bila tidak merasa bersalah. Hotman menegaskan tindakan konsumen yang meminta pegawai Alfamart minta maaf itu harus dilawan.

"Jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kau tidak bersalah. Lawan," ujarnya.

Sebelumnya, viral video seorang pegawai Alfamart menyatakan permintaan maaf karena telah merekam perbuatan seorang konsumen yang diduga mencuri sejumlah produk.

Kejadian tersebut terjadi di Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8/2022).

Sebelum mendokumentasikan, para karyawan yang mengetahui menegur konsumen tersebut namun ditanggapi dengan ketus.

Perempuan tersebut lalu membayar cokelat yang diambil, namun terlihat tidak kooperatif saat ditanya. Atas dasar itu, pegawai Alfamart mendokumentasikan tindakan sang konsumen.

Ternyata, konsumen tidak terima. Di dampingi kuasa hukum, konsumen meminta agar pegawai yang merekam meminta maaf. Karyawan tersebut rupanya diancam dengan pasal UU ITE oleh perempuan yang mengambil cokelat tanpa membayar.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut