get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow, Bharada E Sebut Putri dan Brigadir J Sering Pergi Berduaan

Breaking News Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Tidak Ada Tanda Kekerasan Selain Luka Tembak

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:35 WIB
header img
Jenazah Brigadir J akan kembali dimakamkan dengan prosesi kedinasan Polri setelah diekshumasi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diumumkan oleh Tim independen autopsi ulang Brigadir J di Gedung Bareskrim, Senin (22/8/2022) siang.

Berdasarkan hasil autopsi, tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J selain luka tembak.

"Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka senjata api," ungkap dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto.

Pihaknya juga tetap memberikan bantuan ke penyidik terkait hasil autopsi yang telah keluar.

"Kami pastikan dengan keilmuwan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polri juga telah memastikan tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut