JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat, mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala setelah ditunjukkan hasil visum et repertum Brigadir J yang diperoleh pengacara keluarga Brigadir J dari dua ahli yang diutus untuk mengikuti autopsi ulang (ekshumasi) terhadap jenazah Brigadir bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Pasalnya, hasil visum et repertum itu berbeda dengan yang pernah disampaikan polisi.
"Di situ kita lihat, Pak Menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala. Saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo kepada wartawan setelah bersama keluarga Brigadir J melakukan audiensi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tak hanya hasil visum, Pheo juga membawa press release dari pihak kepolisian sebagai barang bukti, serta beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.
Pheo mengakui, Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan bahwa ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Tindakan seperti itu diatur pada pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto pasal 233 KUHP.
Pheo menduga kalau berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada Mahfud, memang ada rekayasa kronologi kematian Brigadir J. Karenanya, sejak awal kasus diungkap, Brigadir J ingin disebutkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.
Dan ia menegaskan, marga Hutabarat tidak terima dengan tuduhan ini. Keluarga Brigadir J pun terpukul atas tudingan itu.
'Kami, bapak saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," katanya.
Editor : Rohman