Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022. Pada 11 Juli, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J meninggal akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo setelah Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy.
Saat baku tembak, kata Ramadhan, Bharada E di lantai dua rumah, sedang Brigadir J di lantai dasar. Namun, dari visum et repertum yang diperoleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat otopsi ulang (ekshumasi) terhadap Brigadir J, diketahui kalau ada beberapa luka tembak di jasad Brigadir J, di antaranya dari kepala belakang tembus ke hidung, dari leher kiri tembus ke bibir, dan tembakan yang menebus ke dada.
Menurut Kamaruddin, adanya luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung mengindikasikan kalau Brigadir J ditembak dari belakang, bukan dari atas.
Terkait hal ini, Komnas HAM yang telah memeriksa Bharada E, melalui ketuanya, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kalau sebelum Bharada E menembak bagian belakang kepala Brigadir J, dia merangkak menuruni anak tangga dan mendekati Brigadir J yang sudah terkapar. Ketika jaraknya sudah berkisar 2 meter, Bharada E melepaskan tembakan ke bagian belakang kepala Brigadir J untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapakah Bharada E menewaskan Brigadir J gara-gara Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy? Mengapa tidak dilumpuhkan untuk diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum?
Yang juga menjadi pertanyaan publik; Brigadir J seorang sniper. Jika yang dikatakan Ramadhan benar bahwa Brigadir J menembak tujuh kali dan Bharada E lima kali, mengapa Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan Brigadir J, seolah dia sudah sangat lihai menembak?
Yang lebih mengherankan, Ramadhan mengatakan kalau saat baku tembak, Bharadaa E menggunakan senjata jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Padahal, sebagaimana dituturkan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan seperti Bharada E hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur.
Editor : Rohman