get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Tutup-Tutupi Kasus Sambo, Hakim Wahyu Iman Santosa Nasehati Ricky Rizal

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Ditegur Oleh Hakim, Bahas Hal Tak Penting

Senin, 07 November 2022 | 21:27 WIB
header img
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf sempat pertanyakan Kapabilitas Saksi Viktor di Persidangan. Foto: Tangkap Layar YouTube

JAKARTA, iNewsDepok.id - Momen menarik terjadi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut mengahdirkan sejumlah saksi yang terkait dengan tiga orang terdakwa yaitu, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Viktor Kamang yang merupakan seorang Legal Counsel PT XL Axiata. Rupanya, salah seorang pengacara Kuat Ma'ruf meragukan kapabilitas Viktor karena mengenakan anting.

"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" tanya pengacara Kuat, Senin (7/11/2022).

Pertanyaannya yang diluar bahasan persidangan tersebut sontak membuat hakim ketua Wahyu Iman Santosa menegur dirinya. Wahyu menegaskan jika hal tersebut tidak penting untuk dibahas.

"Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," ucap Wahyu.

Mendapat terguran dari hakim, lantas membuat kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut meminta maaf dan menjelaskan maksud pertanyaannya.

"Maaf yang mulia saya hanya meragukan kapabilitasnya saja," jawab pengacara Kuat.

"Ya artinya dia sudah mengenalkan dan sudah diperiksa BAP. Silakan tanyakan apa yang ada di keterangannya, tidak penting itu (soal anting)," ucap Wahyu dengan nada tegas.

Viktor yang merasa diragukan pengacara Kuat lantas merespon dengan bersuara serta menjelaskan latar belakang pendidikannya.

"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia," jawaban tersebut pun membuat pengacara Kuat tak lagi berkomentar soal anting yang dipakainya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut