JAKARTA, iNewsDepok.id - Teka teki mengapa Bharada E atau Richard Eliezer Phudiang Lumiu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terungkap.
Ternyata anggota Brimob yang disebut-sebut sebagai orang yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 melalui baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, itu mendapat ancaman.
Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (3/8/2022), setelah Bharada E melakukan asesmen atau penilaian psikologis di lembaga itu.
"Dia memohon karena ada apa? Ada ancaman," katanya kepada wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Edwin menjelaskan, ada empat hal yang didalami LPSK dari Bharada E terkait permohonan perlindungan yang diajukannya.
Pertama, terkait ancaman yang diterimanya. LPSK mempertanyakan ancaman tersebut seperti apa? Apakah ancaman fisik atau nonfisik.
"Atau (ancaman itu) hanya sekedar potensi," jelas Edwin.
Kedua, LPSK mendalami soal baku tembak yang melibatkan Bharada E dengan Brigadir J. Untuk hal ini, LPSK mempertanyakan apakah Bharada E punya status hukum atau tidak dalam perkara tersebut, keterangan apa saja yang dimilikinya dalam perkara tersebut, dan apakah keterangannya itu penting untuk mengungkap perkara itu ataukah tidak
Ketiga, LPSK mendalami dampak psikologis yang dialami Bharada E akibat kasus baku tembak itu, baik sebagai saksi ataupun korban, dan apakah dia terluka atau mengalami trauma, serta apa rekomendasi dari dokter, psikolog maupun psikiaternya untuk layanan rehabilitasi yang harus dijalaninya.
Keempat atau terakhir, LPSK mendalami perihal track record Bharada E untuk memahami sosok anggota Brimob tersebut. Rekam jejak itu dipertanyakan dari masa kecil Bharada E hingga besar. Juga soal sekolahnya, karirnya di kepolisian, dan kebiasaan-kebiasaannya.
"Jadi, (itu menjadi) bahan kami untuk berusaha memahami siapa pemohon ini," imbuh Edwin.
Editor : Rohman