get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Ibu, Puan Tekankan Pentingnya Implementasi UU KIA

Memprihatinkan! 3 dari 4 Orang Merokok di Usia Kurang dari 20 Tahun, Jumlah Perokok Anak Meningkat

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:30 WIB
header img
Ilustrasi rokok. Foto: Pixabay/PublcDomainPictures

JAKARTA, iNewsDepok.id - Saat ini jumlah perokok anak meningkat. Bahkan, 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Suprapto.  

Sementara saat ini jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil dari survei lapangan yang dilakukan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021.  

Menurut Agus, jika perokok anak tidak dikendalikan, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), Riskesdas, Siskernas). 

Selain itu, Agus mengungkapkan, kematian akibat rokok meningkat yakni 6 dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok (Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2019.

Oleh karena itu, Agus menegaskan pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Namun, PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Oleh karena itu, ucap Agus, aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. 

“Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah,” papar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (3/8/2022)..

Beberapa waktu lalu, kata Agus, pihaknya telah menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.  

Revisi ini, jelas Agus, merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

“Sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak,” pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut