get app
inews
Aa Read Next : JPU Kejari Depok Tuntut Terdakwa Pembunuhan Junior Mahasiswa UI dengan Hukuman Mati

Eksekusi Hukuman Mati Disiarkan Langsung Stasiun Televisi di Mesir 

Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:24 WIB
header img
Eksekusi hukuman mati disiarkan langsung stasiun televisi atas permintaan pengadilan di Mesir.(Foto: ilustrasi/istimewa)

KAIRO, iNewsDepok.id - Eksekusi hukuman mati disiarkan langsung stasiun televisi atas permintaan pengadilan di Mesir.

Eksekusi mati  dilakukan terhadap seorang terpidana pembunuh. Menurut surat kepada parlemen Mesir, yang dikutip media lokal, pengadilan itu meyakini bahwa siaran langsung hukuman gantung dapat membantu mencegah calon pembunuh lainnya.

Selama persidangan dua hari yang dipublikasikan secara luas awal bulan ini, Mohamed Adel yang berusia 21 tahun dihukum karena membunuh sesama mahasiswa Nayera Ashraf di luar Universitas Mansoura di Mesir utara pada akhir Juni. 

Dilaporkan bahwa Adel menguntit gadis itu selama beberapa waktu, dan ketika dia menolak untuk menikah dengannya, dia menyusun rencana mengerikan untuk membunuhnya.

Menurut rekaman video insiden itu, yang menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan di seluruh negeri, Adel berulang kali menikam Ashraf saat dia turun dari bus di dekat universitas, melompat ke atas tubuhnya, dan menggorok lehernya di depan sejumlah orang yang ketakutan.

Adel mengaku bersalah atas pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman mati pada 6 Juli. Namun, karena sifat pembunuhan yang keji, pengadilan sekarang ingin membuat contoh dari Adel, dan telah meminta pemerintah untuk mengizinkan eksekusi disiarkan langsung di TV nasional.

Gedung Pengadilan Mansoura menulis surat kepada parlemen Mesir menjelaskan bahwa mempublikasikan hukuman itu tidak cukup untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut