JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dianggap memiliki kemungkinan lolos dari jerat hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.
Menurut Hotman, hal tersebut dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," papar Hotman.
Lebih lanjut menurut Hotman, jika hal itu memang benar kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani