get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Bertugas Usai Bebas, Ini Penampilan Terbaru Richard Eliezer Eks Ajudan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Perannya Membunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis

Senin, 13 Februari 2023 | 16:15 WIB
header img
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023). Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.

Majelis Hakim PN Jaksel juga mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan terhadap Brigadir J sangat rapi dan sistematif.

Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada Bharada E karena senjata Bharada E pada saat itu masih ada sisa tujuh amunisi peluru.

"Menimbang, bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo.

"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," sambungnya.

Hakim menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya. Ferdy Sambo juga terbukti meminta Bharada E untuk mengambil senjata jenis HS milik korban Brigadir J. 

Perintah tersebut masuk dalam rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J yang sangat rapi dan sistematis. Hal ini diartikan, jelas Wahyu, bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis.

Di samping itu, hakim mempertimbangkan ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk memanggil Brigadir J masuk ke dalam rumah. Setibanya berada di dalam rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo kemudian meminta Brigadir J untuk berlutut.

"Kemudian terdakwa menyuruh (Brigadir J) berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak. Saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ungkap hakim. 

Berdasarkan fakta sidang tersebut, jelas Hakim Wahyu, telah berkesesuaian dengan saksi lainnya yakni, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E. Karena itu, hakim menyimpulkan adanya kehendak dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucapnya.

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut