get app
inews
Aa Read Next : JPU Kejari Depok Tuntut Terdakwa Pembunuhan Junior Mahasiswa UI dengan Hukuman Mati

Eksekusi Hukuman Mati Disiarkan Langsung Stasiun Televisi di Mesir 

Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:24 WIB
header img
Eksekusi hukuman mati disiarkan langsung stasiun televisi atas permintaan pengadilan di Mesir.(Foto: ilustrasi/istimewa)

KAIRO, iNewsDepok.id - Eksekusi hukuman mati disiarkan langsung stasiun televisi atas permintaan pengadilan di Mesir.

Eksekusi mati  dilakukan terhadap seorang terpidana pembunuh. Menurut surat kepada parlemen Mesir, yang dikutip media lokal, pengadilan itu meyakini bahwa siaran langsung hukuman gantung dapat membantu mencegah calon pembunuh lainnya.

Selama persidangan dua hari yang dipublikasikan secara luas awal bulan ini, Mohamed Adel yang berusia 21 tahun dihukum karena membunuh sesama mahasiswa Nayera Ashraf di luar Universitas Mansoura di Mesir utara pada akhir Juni. 

Dilaporkan bahwa Adel menguntit gadis itu selama beberapa waktu, dan ketika dia menolak untuk menikah dengannya, dia menyusun rencana mengerikan untuk membunuhnya.

Menurut rekaman video insiden itu, yang menjadi viral di media sosial dan memicu kemarahan di seluruh negeri, Adel berulang kali menikam Ashraf saat dia turun dari bus di dekat universitas, melompat ke atas tubuhnya, dan menggorok lehernya di depan sejumlah orang yang ketakutan.

Adel mengaku bersalah atas pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman mati pada 6 Juli. Namun, karena sifat pembunuhan yang keji, pengadilan sekarang ingin membuat contoh dari Adel, dan telah meminta pemerintah untuk mengizinkan eksekusi disiarkan langsung di TV nasional.

Gedung Pengadilan Mansoura menulis surat kepada parlemen Mesir menjelaskan bahwa mempublikasikan hukuman itu tidak cukup untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

“Siaran, meskipun hanya bagian dari permulaan proses, dapat mencapai tujuan pencegahan, yang tidak dicapai dengan menyiarkan hukuman itu sendiri,” demikian bunyi surat itu, seperti dilansir media lokal.

Pengacara Adel, Farid El-Deeb, yang merupakan pembela mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, menegaskan bahwa kliennya tidak pantas mendapatkan hukuman mati dan telah bersumpah untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terakhir kali hukuman mati disiarkan di televisi nasional Mesir adalah pada 1998, ketika negara mengeksekusi tiga pria yang membunuh seorang wanita dan dua anaknya di rumah mereka di Kairo.

Pembunuhan Ashraf, serta pembunuhan profil tinggi lainnya terhadap wanita di Yordania dan UEA yang terjadi dalam bulan yang sama telah menyebabkan kegemparan di seluruh wilayah dan di media sosial. Aktivis hak-hak perempuan sekarang menuntut keadilan dan mengecam gelombang kekerasan terhadap perempuan baru-baru ini di dunia Arab.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut