JAKARTA iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Banding dilakukan agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1%, tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim PTUN Jakarta atas putusan yang telah ditetapkan, karena majelis membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP, dan membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut, masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Karenanya, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).
Seperti diketahui, semula, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pemprov DKI hanya menaikkan UMP sebesar 0,85%. Kebijakan ini ditentang buruh yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa yang terus menerus di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Akhirnya, Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP menjadi 5,1%, dan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke PTUN. Gugatan itu dimenangkan.
Editor : Rohman