get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal UMP 2022, DKI Akan Ajukan Banding

Buruh DKI Ancam Demo Apindo Bila Tidak Terapkan Kepgub Anies Tentang UMP 2022. 

Selasa, 28 Desember 2021 | 17:47 WIB
header img
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan demonstrasi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika terus saja mengimbau anggotanya untuk tidak menerapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai ketetapan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. 

Kepgub itu menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan, dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Kami sudah mempertimbangkan kalau terus dikampanyekan tidak boleh, tidak boleh, serikat buruh akan demo besar-besaran di kantor Apindo," tegas Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, tindakan Apindo tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena menyerukan pembangkangan sipil, yakni mengajak anggotanya untuk tidak mematuhi Kepgub tersebut.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur untuk menindak pengusaha yang tidak mau menjalankan Kepgub itu, baik secara pidana maupun perdata," imbuhnya.

KSPI mempertanyakan sikap Apindo yang tidak mau menerima keputusan Anies merevisi UMP DKI 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%. Padahal, pengusaha juga akan diuntungkan dengan adanya revisi itu karena daya beli masyarakat meningkat, sehingga produk yang mereka jual akan laris.

Said menegaskan, KSPI dan serikat buruh seluruh Indonesia mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada Anies yang resmi mengerek UMP DKI menjadi Rp4.641.854 pada 2022 karena dinaikkan 5,1%.

Menurut dia, tindakan Anies tersebut cerdas, bijaksana dan penuh keberanian. Ia memastikan, dalam merevisi UMP, Anies menggunakan pendekatan hukum bukan kekuasaan.

"Kami harus dukung siapapun gubernurnya (yang bersedia merevisi UMP). Hukum harus menjadi penghulu dalam kebijakan," tegas dia.

Sebelumnya, Apindo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau para pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan UMP sesuai Kepgub Anies yang merevisi kenaikan UMP dari 0,85% menjadi 5,1%.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai,  Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menaikkan UMP menjadi 5,1%, dan pengusaha akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu putusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi saat konferensi pers virtual pada 20 Desember 2021 lalu.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut