get app
inews
Aa Read Next : Kekerasan Seksual dan Psikis Butuh Lebih Banyak Perhatian dari Pemerintah Indonesia

Wagub DKI: Pengusaha Sebelumnya Sudah Setuju UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen

Selasa, 21 Desember 2021 | 20:27 WIB
header img
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengusaha telah setuju untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Dulu, waktu kita rapat dengan Dewan Pengupahan,  sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak, bahkan pengusaha, dalam rapat tersebut tidak keberatan (UMP naik) sampai 5 persen," kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Politisi Gerindra itu tidak menjelaskan pengusaha yang mana saja yang setuju, tapi ia menegaskan bahwa revisi UMP itu sudah dibicarakan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.

"Ya, itu, pembahasan di Dewan Pengupahan, dalam rapat, " tegasnya.

Riza mengakui kalau mengacu pada formula perhitungan UMP yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan UMP DKI 2022 jatuhnya terlalu kecil, yakni hanya 0,85%. Karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, maka UMP tersebut direvisi menjadi 5,1%.

"Jadi, ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini belum sesuai dengan PP 36. Untuk itulah Pak Gubernur waktu itu sudah menyampaikan surat (ke Kementerian Ketenagakerjaan) agar formula ini dapat direvisi untuk memenuhi rasa keadilan," tutupnya.

Seperti diketahui, kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% menuai polemik karena bukan saja ditentang pengusaha, tapi juga dipersoalkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga institusi itu akan berkoordinasi dengan Kemendagri.

Rencana pengusaha mem-PTUN-kan revisi UMP itu disampaikan kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, Sabtu (18/12/2021).

"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi, paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini,” kata dia. 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut