JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Dengan terbitnya Kepgub ini, UMP DKI Jakarta 2022 sah naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," bunyi putusan kesatu Kepgub yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2021 itu seperti dikutip, Senin (27/12/2021).
Anies menyatakan, peraturan yang resmi berlaku pada 1 Januari 2022 ini dapat digunakan oleh pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," bunyi putusan keempat Kepgub tersebut.
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022, dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.
Sementara itu, besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Kepgub 1517 mengancam perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini sesuai dengan dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.
"Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," jelas putusan ketujuh.
Seperti diketahui, kebijakan Anies merevisi UMP DKI 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% tak hanya menuai kritik pengusaha, tapi juga Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasalnya, kenaikan UMP 5,1% dinilai tidak sesui formula yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran kenaikan UMP yang diniali sesuai adalah yang 0,85%.
Anies merevisi UMP itu karena dinilai tidak mengandung keadilan bagi pekerja.
Editor : Rohman