get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Hilangkan Beban UKT bagi Mahasiswa UIN

Menag Dilaporkan ke KASN oleh 6 Pejabat Eselon 1

Selasa, 21 Desember 2021 | 20:46 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan enam pejabat tinggi madya (eselon I) di lingkungan kementeriannya karena memecat mereka dengan prosesdur yang dianggap tidak benar.

Yaqut dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikut keenam pejabat yang melaporkan:
1. Dirjen Bimas Kristen Prof Thomas Pentury;
2. Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro;
3. Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto;
4. Dirjen Bimas Buddha Caliadi;
5. Kepala Badan Litbang dan Diklat Prof Gunaryo; dan
6. Irjen Deni Suardini.

“Kami berenam baru selesai dari KASN dan lagi siapkan gugatan ke PTUN terkait prosedur dan mekanisme pengusulan pemberhentian,” kata Thomas seperti dilansir Kumparan, Selasa (21/12/2021).

Thomas menyebut, yang digugat bukan SK pemberhentian, karena itu sudah final keputusan Presiden Jokowi, tapi prosedur pengusulan pemberhentiannya yang mereka pertanyakan.

Sebab, kata dia, alasan yang disampaikan kepada Presiden untuk memberhentikan dirinya dan kawan-kawannya, prosedurnya benar ataukah tidak?

“Misal Anda (dipecat), karena kinerja enggak baik, atau korupsi, atau apa. Kalau (tanpa penjelasan) seperti ini, minta maaf, kami merasa ... saya sebagai Dirjen Bimas Kristen, kan berarti yang saya layani umat Kristen. Kalau saya diberhentikan tanpa alasan, saya harus pertanggungjawabkan jabatan pekerjaan saya,” katanya. .

Ia menegaskan, pejabat eselon I memang diangkat oleh Presiden.

“Tapi prosedur pemberhentiannya menurut teman-teman eselon I, 6 orang, ada cacat,” tegas dia.

Thomas menepis alasan pemberhentian karena mutasi atau rotasi, karena mereka yang diberhentikan kini tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag. Mereka hanya menempati posisi fungsional. Karena itu mereka mempertanyakan melalui KASN dan PTUN.

“Secara pribadi bukan saya ingin mempertahankan jabatan, tapi adalah prosedur itu harus benar. Ini kan katanya birokrasi harus transparan,” pungkasnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut