get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

PPATK Ungkap Dugaan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda

Kamis, 07 Juli 2022 | 07:44 WIB
header img
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers/ Foto: Bachtiar Rojab/Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke salah satu orang yang diduga anggota Al-Qaeda.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan aliran dana tersebut diketahui menuju salah satu dari 19 orang yang ditangkap pemerintah Turki akibat diduga anggota Al Qaeda.

BACA JUGA:

PPATK Blokir 60 Rekening Milik Yayasan ACT

"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ujar Ivan, dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Namun, menurut Ivan hal itu belum menjadi acuan dalam bentuk fakta, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan tersebut.

BACA JUGA:

Ustaz Hilmi Dituduh Terlibat, Begini Klarifikasi Yayasan ACT

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga mendalami dugaan soal aliran dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terindikasi mengarah ke aktivitas terlarang, bahkan terorisme.

"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Jakarta, pada Selasa, (5/7/2022).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut