get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

Terkait ACT, Bareskrim Polri Blokir 843 Rekening dan Sita Uang Rp8 Miliar

Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:25 WIB
header img
Petinggi ACT diperiksa hari ini (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Terkait kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembagaAksi Cepat Tanggap (ACT), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir 843 rekening dan menyita uang senilai Rp8 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Bareskrim Polri telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan pihak PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.

Sementara soal penyitaan uang, menurut Kombes Nurul, dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Di samping itu, Bareskrip Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menelisik legitimasi 777 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kombes Nurul mengungkapkan, penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Kombes Nurul.

Sebagaimana diketahui, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (A) mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) presiden ACT saat ini, Hariyana Hermain (HH) pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Soal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut