get app
inews
Aa Text
Read Next : Merasa Ditipu, Korban TPPO Kamboja Asal Manado Siap Laporkan Agen ke Bareskrim

4 Tersangka ACT Dicekal Bareskrim ke Luar Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 | 12:47 WIB
header img
4 tersangka ACT atau Aksi Cepat Tanggap dicekal pergi  ke luar negeri oleh Bareskrim Polri. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - 4 tersangka ACT atau Aksi Cepat Tanggap dicekal pergi  ke luar negeri oleh Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencekal keempatnya  setelah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Antara.


Infografis : iNews

Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut