JAKARTA, iNewsDepok.id - Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotebek) saat ini kembali melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek ditetapkan berada pada PPKM level 2.
Penetapan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Dengan demikian, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 sebelumnya tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:
Depok PPKM Level 2, Wakil Wali Kota Ingatkan Warga untuk Pakai Masker dan Tidak Berkumpul
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa 100 persen.
“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” demikian dikutip dari Inmendagri.
Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za mengatakan kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dikutip dari keterangan resminya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani