get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

503 Atlet dan 41 Pelatih Depok Didaftarkan ke Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 06 Juli 2022 | 07:12 WIB
header img
KONI Kota Depok mendaftarkan 503 atlet dan 41 pelatih dalam program BPJS Kesehatan. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok mendaftarkan 503 atlet dan 41 pelatih di Kota Depok ke dalam program BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Para atlet tersebut akan mewakili Kota Depok dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat (Jabar) ke-14 tahun 2022 ini.

Pemberian program BP Jamsostek sebagai bukti perhatian dan perlindungan KONI Kota Depok kepada para atlet.

"Kami sudah mendaftarkan atlet pada program BPJamsostek saat Rapat Kordinasi Porprov Juni 2022. Asuransi BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada Pelatih Kota Depok yang akan bertanding di Porprov Jabar XIV/2022,” ungkap Ketua Umum KONI Kota Depok, Herry Supriyanto, Selasa (5/7/2022).

Herry mengatakan, pada Babak Kualifikasi Porprov Jabar XIV/2022 Kota Depok berhasil meloloskan 410 atlet dari 35 cabang olahraga (cabor) pada Babak Kualifikasi (BK), 93 atlet dari 7 cabor yang lolos tanpa BK. Dengan demikian total ada 503 atlet yang akan bertanding di Porprov.

“Kami masih memastikan beberapa nama atlet dan pelatih dari beberapa Pengcab. Hal ini disebabkan adanya beberapa hal yang masih dikomunikasikan di tingkat Pengcab," ujarnya.

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan, pemberian asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru kloter pertama yakni 41 pelatih. Sementara, 273 atlet akan diberikan polis asuransinya.

"Jumlah tersebut merupakan para atlet dan pelatih yang akan berangkat ke Porprov Jabar XIV/2022 di November mendatang,” jelas Herry, seperti dikutip dari berita.depok.go.id.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Riza Chaerani, menjelaskan, manfaat yang diberikan kepada para atlet dan pelatih Porprov JabarXIV/2022 adalah jaminan kecelakaan kerja, di samping jaminan kematian sebagai perlindungan dasar.

Menurut Riza, jaminan kecelakaan kerja melindungi peserta mulai dari berangkat selama berlatih dan bertanding sampai pulang lagi ke rumah. Jika ada risiko kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan yang mengcover, manfaat pengobatan dan perawatan hingga sembuh.

“Untuk jaminan kematian untuk peserta yang mengalami meninggal dunia oleh sebab apapun. Makanya akan diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris peserta,” ungkap Riza.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut