get app
inews
Aa Read Next : Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Sidang Sengketa Pilpres

Mahfud MD Ngaku Pernah Usulkan Presidential Threshold 4 Persen ke DPR

Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:52 WIB
header img
Mahfud MD: Foto Okezone

DEPOK, iNewsDepok.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolkam) Mahfud MD mengaku pernah mengupayakan presidentil threshold (PT) sebesar 4% untuk Pilpres 2024.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, untuk menanggapi dialog antara ekonom Rizal Ramli dan Mohammad Said Didu.

Hal ini berawal ketika Rizal mengomentari sebuah berita online berjudul Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai oleh Cukong". Berita yang dirilis pada 11 September 2020 itu ditanggapi Rizal pada Kamis (23/6/2022).

"Itu lho akibat dari sistem threshold 20%, tidak ada di UUD tapi jadi basis demokrasi kriminal! Waktu itu September 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari dalam sistem. Mas Mahfud sudah sempat berjuang belum?" kata Rizal melalui @RamliRizal.

"Kita tanya langsung prof @mohmahfudmd," kata @msaid_didu yang merupakan akun Said Didu.

Mahfud merespon jelang tengah malam, tepatnya Kamis (23/6/2022) pukul 23:07 WIB, kurang dari satu jam setelah Said Didu merespon cuitan Rizal.

"Saya pastikan Rizal Ramli salah," kata Mahfud.

Ia mengakui kalau Rizal memang pernah ke rumahnya dan mengatakan akan menggugat PT 0% ke MK.

"Saya bilang, silakan, bagus kalau MK mau memutus begitu, tapi saya tak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan pernah saya usulkan di DPR adalah 4%," jelas Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan bahwa menurut UUD 1945, pasangan Capres/Cawapres diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang diatur dengan UU. 

"Saya usul agar Parpol yang lebih mengusung pasangan adalah Parpol yang sudah memiliki kursi di DPR, yakni mencapai parliementary threshold 4%. 4% adalah bukti "resmi" punya dukungan rakyat," katanya.

Mahfud mempersilakan RR untuk kesekianbelas kalinya akan menggugat ke MK, siapa tahu MK mengabulkan.

"Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK boleh saja 0%, 4% atau 20%. Penentuannya bukan MK, melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK," tegas Mahfud.

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut